LintasBelimbing,Melawi-Sehubungan dengan adanya kegiatan yang diselenggarakan Badan Tata Ruang Pemerintahan Kabupaten Melawi (TAPEM), Untuk mengklarifikasi batas titik kordinat pengambilan serta dokumentasi antara Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang yang berada di Desa Laman Bukit dengan Desa Bonet Enkabang pada,Rabu,17 Januari 2024,yang dihadiri Camat yang diwakili Sekcam belimbing(Karyanto)Kepala desa Laman Bukit berserta Jajarannya,Kades Bonet engkabang, BPD,Awalludin dari Pemkab Melawi(TAPEM),Bahbinsa (Koramil 16 Belimbing), Bhabinkantibmas(Polsek Belimbing),Bhabinkantimas(Polsek Tebelian Kab.Sintang) Babinsa(Tebelian)Tokoh Masyarakat,Pemangku Adat setempat,yang Berbatasan.Penetapan,pengambilan titik Kordinat serta dokumentasi Patok Batas dan penegasan batas wilayah dengan acuan tertuang Pada Berita Acara Pada 12 November 2011.

Foto BA,penetapan Batas Wilayah Desa Batu nanta,laman bukit(Melawi),dan bonet enkabang(Sintang)

Yang harus menjadi prioritas pemerintah,Permasalahan Mencauat Saat Pengurusan Pembuatan Sertifikat Saat dikonfir di BPN Melawi”cetus Kades Laman Bukit saat sambutan di ruang rapat Kantor desanya”,dan Dalam Kesempatan Pembahasan Mengenai Tata batas seharusnya Di Hadiri Pihak BPN dari Kedua Kabupaten dalam pengesahaan Tapal batas untuk Kabupaten Bersangkutan”imbuh Kades Bonet Enkabang(GIONARIO GULTOM)”

“Awaludin Menghimbau Peta BIG adalah Peta sebagai acuan yang Tidak mutlak yang merujuk KeSepakatan yang telah disepakati pada 12 November 2011,KarenaPemdangri Belum fic antara dua desa di dua kabupaten,”Jika batas wilayah tidak jelas,selain bisa menghambat proses pembangunan di desa dan berpotensi terjadinya konflik antar warga desa”.dan Awaludin Meghibau Kepada Perangakat Kedua desa Yang sekaligus berbatasan Kabupaten mengharapkan agar Bisa menjelaskan dan menginformasikan kepada Warga dan Masyarakat yang Memiliki Lahan Di Perbatasan agar tidak ada Kesalahan dalam menerima dan menyaring Informasi terutama mengenai Tapal batas dan Hak Kepemilikannya,”kemudian Awalludin Menambahkan”dalam Pengambilan titik koordinat sebagai bahan acuan dan refrensi ke PEMPROV Kalbar dan Mendagri,”Ulasnya”

Sedangkan Dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa,dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(AK47)

Pewarta/Editorial:Akbar

Wangikan Hari Mu dengan Parfum BABA Cp;+62 857-5271-5288(Rudi)

Tinggalkan komentar

Sedang Tren

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai